Sedangkan SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SPIP memiliki 5 unsur, yaitu:
a. lingkungan pengendalian
b. penilaian risiko
c. kegiatan pengendalian
d. informasi dan komunikasi
e. pemantauan pengendalian intern.
Secara visual, kelima unsur SPIP, ruang lingkup implementasinya, dan tujuan implementasinya digambarkan dalam kubus berikut ini.
![]() | |
| Model SPIP: Unsur, Ruang Lingkup, dan Tujuan SPIP |
Penerapan unsur SPIP tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.
Pada tulisan yang lain, saya akan membahas kelima unsur SPIP tersebut secara detil.
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP tersebut dilakukan hal-hal berikut:
- pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
- pembinaan penyelengaraan SPIP
Pengawasan intern dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
APIP yang dimaksud terdiri atas:
- BPKP --> melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sekotoral;
- kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Dengan demikian, BPKP melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden.
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern --> bertugas melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan ABPN. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga negara kepada Menteri Keuangan.
- Inspektorat Provinsi --> melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi yang didanai oleh APBD provinsi. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan pemda provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada BPK.
- Inspektorat Kabupaten/Kota --> melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/ kota yang didanai dengan APBD kabupaten/kota. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan pemda provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada BPK.
Sumber:
PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

