Sunday, April 1, 2018

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengertian sistem pengendalian intern pemerintah adalah proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sedangkan SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SPIP memiliki 5 unsur, yaitu:
a. lingkungan pengendalian
b. penilaian risiko
c. kegiatan pengendalian
d. informasi dan komunikasi
e. pemantauan pengendalian intern.

Secara visual, kelima unsur SPIP, ruang lingkup implementasinya, dan tujuan implementasinya digambarkan dalam kubus berikut ini.

Model SPIP: Unsur, Ruang Lingkup, dan Tujuan SPIP

Penerapan unsur SPIP tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.

Pada tulisan yang lain, saya akan membahas kelima unsur SPIP tersebut secara detil.

Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing. Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP tersebut dilakukan hal-hal berikut:

  1. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
  2. pembinaan penyelengaraan SPIP

Pengawasan intern dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

APIP yang dimaksud terdiri atas:
  • BPKP --> melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
    • kegiatan yang bersifat lintas sekotoral;
    • kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
    • kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.                                                           Dengan demikian, BPKP melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden.
  • Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern --> bertugas melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan ABPN. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga negara kepada Menteri Keuangan.
  • Inspektorat Provinsi --> melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi yang didanai oleh APBD provinsi. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan pemda provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada BPK.
  • Inspektorat Kabupaten/Kota --> melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/ kota yang didanai dengan APBD kabupaten/kota. Yaitu melakukan reviu atas laporan keuangan pemda provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada BPK.

Sumber: 
PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Saturday, March 31, 2018

My Journey to Queensland

Tak kusangka tak kuduga... aku ditunjuk untuk mengikuti sebuah shortcourse di Australia, tepatnya di The University of Queensland (UQ) di Brisbane selama 1 minggu.

di Pine Pole (tempat Kanguru dan Koala)
Kami berangkat dari Jakarta menggunakan Maskapai Singapore Airlines. Transit di Singapore. Sebenarnya lebih cepat jika mengambil rute perjalanan yang transit di Denpasar, sih. Namun, entah mengapa, pihak kantor mencarikan kami tiket penerbangan yang transit di Singapore.

Berada di pesawat selama 8 jam dari Singapore ke Brisbane membuatku mati gaya. Sudah berkali-kalai tidur - bangun - tidur - bangun - tidur lagi - bangun lagi... eh ternyata belum sampai-sampai juga. Bagiku terasa sangaaaatttt lama. Belum pernah aku baik pesawat lebih dari 3 jam. Rekor perjalananku hanya Jakarta - Kupang, transit di Surabaya. Perjalanan langsung jarak jauh paling jauh ya cuma Jakarta - Manado. Terbayang kan.... betapa bosannya di atas pesawat selama 8 jam. Mau cuci piring gak bisa.... mau nyapu-nyapu gak bisa.... mau ngepel gak bisa. Yah... terpaksa hanya duduk manis di bangku pesawat sambil sesekali mulet.

bersambung....